Diarsipkan di bawah: Riset Pilkada 2008 | Tag: APBD, Banjar, Bogor, Ciamis, Garut, KPU, payung hukum, penghitungan suara, pilbup. pilgub, Pilkada Gabungan, pilpres, pilwalkot, Purwakarta, TPS
Pepatah mengatakan, ”Sedia payung sebelum hujan.” Artinya, setiap orang harus bersiap-siap menghadapi apa pun. Pepatah ini sederhana, tetapi mencakup semua aspek, salah satunya pilkada gabungan.
Pelaksanaan pilkada gabungan harus memiliki payung hukum yang jelas agar hasilnya maksimal. Payung hukum pilkada gabungan ada dalam UU No. 32/2004 Pasal 235 yang menyatakan, ”Hari pemungutan suara pemilihan gubernur (pilgub) dapat diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan bupati (pilbup) atau pemilihan wali kota (pilwalkot)”. Pasal itu menghalalkan digelarnya pilkada gabungan asalkan masa jabatan berakhir pada bulan dan tahun yang sama dalam kurun waktu antara satu sampai dengan 30 hari.
Berdasarkan aturan itu, digelarlah pilkada gabungan antara Pilgub Jabar dengan Pilbup Sumedang. KPU Jabar mengadakan pilkada gabungan ini karena selisih akhir masa jabatan antara Gubernur Jabar dengan Bupati Sumedang kurang dari 30 hari. Selisih itu dihitung dari masa akhir jabatan Gubernur Jabar, 13 Juni 2008 dengan masa akhir jabatan Bupati Sumedang, 5 Juli 2008. Waktu pencoblosan pilkada gabungan ini adalah 13 April 2008.
Teknis pelaksanaan pilkada gabungan ini adalah berdasarkan kartu pemilih yang dimiliki. Bagi warga Sumedang akan mendapat dua kartu suara, yaitu Pilgub Jabar dan Pilbup Sumedang. Sementara bagi nonwarga Sumedang yang sedang berada di Sumedang hanya mendapat satu kartu suara untuk Pilgub Jabar.
Nah, dengan demikian ada dua kotak suara yang disediakan di tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan dalam proses penghitungan suara, pertama dilakukan penghitungan suara untuk pilgub. Penghitungan suara Pilbup Sumedang dilaksanakan seusai penghitungan suara pilgub.
**
Mungkinkah pilkada kab./kota di Jabar yang masa jabatannya berakhir tahun 2009 dilaksanakan serentak pada Desember 2008? Bagaimana payung hukumnya? Hal ini penting untuk mengurangi beban kerja KPU, mengingat tahun 2009 akan dilaksanakan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pilleg).
UU 32/2004 Pasal 233 (ayat 2) menyatakan, ”Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada Januari 2009 hingga Juli 2009, diselenggarakan pilkada pada Desember 2008”. Bupati/wali kota yang masa jabatannya habis tahun 2009, yakni Wali Kota Bogor, Bupati Ciamis, Wali Kota Banjar, dan Bupati Garut. Berarti, jika keempat pilkada itu dilaksanakan serempak, payung hukumnya sudah tersedia.
Berkaca dari pilkada gabungan di Sumedang, mungkinkah tahun 2013 digelar pilkada gabungan antara Pilgub Jabar dan pilkada dari sejumlah kab./kota di Jabar seperti di Sumedang? Bagaimana pula payung hukumnya? Hal ini penting pula mengingat alokasi anggaran pilkada dari APBD provinsi dan APBD kab./kota dapat dipangkas. Sebagai ilustrasi, pilkada gabungan antara Pilgub Jabar dengan Pilbup Sumedang mampu menghemat anggaran APDB Jabar dan APBD Sumedang sebesar Rp 14 miliar, artinya tidak perlu anggaran ganda. Anggaran pilkada gabungan cukup dibagi antara APBD provinsi dan APBD daerah setempat.
Pilkada kab./kota bisa saja digabung dengan Pilgub Jabar pada 2013. Pilkada gabungan itu bernaung di bawah payung hukum UU 32/2004 Pasal 235 dengan merevisi perbedaan rentang waktu berakhirnya masa jabatan, misalnya menjadi satu tahun.
Dengan demikian, baik bupati atau wali kota yang masa jabatannya habis dalam rentang dalam satu tahun dengan berakhirnya masa jabatan gubernur bisa dilaksanakan. Jika revisi pasal 235 itu dilakukan, pemerintah dapat mempercepat akhir masa jabatan bupati/wali kota. Jika Pilgub Jabar dan pilkada kab./kota digabung, diperkirakan menghemat anggaran APBD Jabar dan APBD kab./kota lebih dari Rp 200 miliar.
UU 32/2004 Pasal 86 pun membuka kemungkinan pilkada untuk dilakukan sebelum masa jabatan berakhir. Pasal ini tidak menetapkan secara spesifik kapan pemungutan suara dilakukan, ia hanya menetapkan, paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan berakhir. Dengan ketentuan ini, secara teoritis, pemungutan suara bisa dilakukan kapan saja asalkan paling lambat sebulan sebelum masa jabatan berakhir.
Di samping anggaran, pemerintah harus harus jeli membaca tingkat kejenuhan masyarakat. Kita ambil contoh masyarakat Kab. Purwakarta. Di awal 2008, masyarakat mencoblos pada Pilbup Purwakarta. Lalu pada 13 April 2008, mereka kembali mencoblos Pilgub Jabar. Setelah itu, tahun 2009 mereka akan menghadapi pemilu presiden dan pemilu legislatif.
Hal itu pun terjadi di 13 kab./kota lain yang telah melaksanakan pilkada di daerahnya sehingga pilkada gabungan 2013 adalah salah satu alternatif untuk mengurangi tingkat kejenuhan pemilih. Memang, pelaksanaan pilkada gabungan dilihat dari aspek biaya penyelenggaraan dan tingkat kejenuhan relatif lebih efektif dan efisien.
Walaupun pilkada gabungan baru berlangsung antara Pilgub Jabar dan Pilbup Sumedang. Akan tetapi, pemerintah bisa mengagendakannya dari sekarang untuk dilaksanakan pilkada gabungan pada 2013. Akan tetapi, perlu dipersiapkan pula payung hukum dan teknis penyelenggaraan agar kualitas pilkada tetap baik, APBD pun dapat berhemat. (Eric Senjaya)***
Tidak ada Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar
Tinggalkan komentar
Baris dan paragraf terpisah secara otomatis, alamat email tidak akan ditampilkan, kode HTML diperbolehkan:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>