www.eric-senjaya.co.nr


Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ada dua hal pokok yang bisa kita pegang dalam Undang-Undang ini. Pertama, definisi dari Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik. Data itu tak terbatas pada tulisan saja. Bisa berupa suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. Intinya, data itu bisa dimengerti oleh orang yang mengaksesnya. Kedua, yang dimaksud Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Menilik Pasal 4, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dilaksanakan asal bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab. Terakhir, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan

penyelenggara Teknologi Informasi.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik ada pula payung hukumnya. Yakni, harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Hal itu diatur dalam Pasal 9.

Tak hanya itu, penjelasan mengenai nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi sudah tercantum dalam UU ini, tepatnya pasal 23. Pasal 23 ayat 1 membolehkan setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat untuk memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Namun, pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain. Sehingga, setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain itu.

Untuk para pemilik situs internet, jangan kuatir mengenai Hak cipta. Sebab, Pasal 25 menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, ada beberapa hal yang dilarang dalam UU no 11 ini. Menurut Pasal 27, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan perjudian, memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama Baik, serta memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Tak hanya itu, hal yang dilarang juga diatur pada pasal 28 dan 29. Menurut pasal 28, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Selain itu, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sementara menurut Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sehingga, bila ada yang dilarang, berarti ada konsekuensi bila seseorang melanggarnya. Sebut saja pasal 45. Menurut pasal ini, setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu, setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kemudian, setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Konsekuensi lain dijelaskan dalam Pasal 52. Ayat 1 dari pasal ini mengatur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Demikian sekilas UU no 11 tahun 2008 ini. Saya tak membahas semua pasal, hanya mengangkat beberapa ketentuan yang sekiranya diperlukan. Mudah-mudahan bermanfaat bagi rekan-rekan yang memerlukan. (Eric 574nk/Sumber:UU no 11 Tahun 2008)


5 Komentar sejauh ini
Tinggalkan Komentar

Waaw… UU ini penting dan menarik neh kayaknya bwat para blogger. Boleh aku posting di blog aku ga???Plizzz…

Komentar oleh Brigez

Mesti ati2 dunk skrg klo ngeblog? Biar ga ngelanggar. Cuma gw kuatir bisa ngebunuh kreativitas klo ini itu dilarang.

Komentar oleh djoko

Sudah saatnya pengguna online ditertibkan. Jual beli online sebelumnya memang sudah menghawatirkan. Bukan saja jual barang atau jasa, tetapi manusia (gadis0 juga diperjualbelikan. Dengan adanya UU ini, diharapkan negara bisa berkembang dengan baik dan bersih dari banyak cyber crime.

Komentar oleh tunggara47

dengan adanya undang-undang maka transaksi dan semua yang berhubungan dengan dunia maya ada kepastian dan konsekuensi hukumnya. Semoga bermanfaat.

Komentar oleh fansberliana

Semoga peraturan di buat bukan untuk dilanggar……..

Komentar oleh yayan andi




Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.