www.eric-senjaya.co.nr


Calon Legislator Sepuh Masih Mendominasi
Desember 17, 2008, 2:23 am
Filed under: Pemilu 2009, Riset Pilkada 2008 | Tag: , , ,

MASYARAKAT yang cerdas dalam memilih wakil-wakilnya di legislatif menjadi salah satu output yang diharapkan dari pesta demokrasi, Pemilu Legislatif 2009, sehingga tidak terjebak memilih “kucing dalam karung”.

Untuk “menaksir” para caleg, selain melihat track record caleg yang sudah berpengalaman menjadi anggota dewan, ada tiga unsur lagi yang dapat dijadikan faktor untuk diamati, yaitu rentang usia, domisili, dan latar belakang pendidikan.

caleg-tua

Faktor persentase usia caleg diperlukan untuk mengamati “pertarungan” kaum muda yang menjanjikan perubahan dengan kaum tua yang lebih berpengalaman. Sementara, faktor domisili caleg digunakan untuk memetakan kedekatan antara caleg dan masyarakat, juga pengenalan caleg akan karakteristik masalah daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Pendidikan caleg juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menakar kualitas caleg.

Lalu, bagaimana profil usia, domisili, dan pendidikan para caleg pada Pemilu Legislatif 2009?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi rentang usia caleg berdasarkan Peraturan KPU No. 18/2008 yaitu yang berusia 21-30 tahun, kemudian 31-50 tahun, dan yang berusia 51 tahun ke atas. Dari tiga kategori itu, bisa diasumsikan, caleg muda adalah caleg yang berusia 21-30 tahun dan caleg tua yang berumur 51 tahun ke atas.

Menilik data Klarifikasi Biodata Singkat Bakal Calon Anggota DPRD Jabar dari KPU Jabar, dari 38 partai peserta Pemilu 2009, hanya 32 partai yang memasukkan caleg muda. Enam partai yang tak mengajukan caleg muda adalah Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Merdeka, dan Partai Buruh.

Dari 32 partai itu, jumlah seluruh caleg muda berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) adalah 174 orang. Sementara jumlah caleg berusia tua jauh lebih besar, 413 orang. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa caleg sepuh dan mungkin sudah berpengalaman dalam berpolitik jumlahnya mendominasi wajah calon anggota legislatif di Jabar.

Partai Keadilan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah dua partai yang terbanyak memasukkan caleg muda. PKB dan PDIP masing-masing menyumbang 17 orang (9,77%). Angka ini diikuti oleh Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). PDP dan PDK masing-masing menyumbang 10 orang (5,75%). Kemudian, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia menyumbang 9 orang (5,17%).

Sementara itu, caleg yang berusia 51 tahun ke atas atau caleg tua, diajukan oleh 36 dari 38 partai. Dua partai yang tak mengajukan caleg tua adalah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) serta Partai Perjuangan Indonesia Baru. Mayoritas caleg tua berasal dari Partai Golkar (PG), yakni 65 orang (15,7%). Diikuti oleh PPP sebanyak 35 orang (8,5%), Partai Demokrat 26 orang (6,3%), PDIP 24 orang (5,8%) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 23 orang (5,6%).

Selain faktor usia, faktor domisili juga turut mewarnai wajah demokrasi di Jabar. Dari faktor domisili ini muncul istilah caleg lokal dan “caleg impor”. Caleg lokal adalah caleg yang berdomisili sesuai dapil, sementara caleg impor adalah caleg yang berdomisili di luar dapil.

Caleg lokal tampaknya harus bersaing ketat dengan “caleg impor”. Pasalnya, ada 643 orang (41%) caleg yang tidak berdomisili di dapil tempat ia dicalonkan. Sementara caleg lokal berjumlah 936 orang (59%).

Caleg impor yang tidak mengenali daerah pemilihannya bisa berdampak buruk bagi kehidupan berdemokrasi di Jabar. Salah satunya adalah tidak tersalurkannya aspirasi rakyat karena wakil rakyatnya kurang memahami karakteristik daerah dan apa yang diperlukan rakyatnya.

Partai Golkar, PDIP, serta Partai Hanura adalah penyumbang terbesar caleg-caleg yang tidak berdomisili di dapil bersangkutan. Partai Golkar menyumbangkan 59 orang, sementara PDIP dan Hanura masing-masing 38 dan 37 orang.

Mengenai pendidikan caleg DPRD Jabar. Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Data Redaksi “PR” dari KPU Jabar, ada beberapa tingkat pendidikan bagi caleg yang tertera di DCT yaitu lulusan SLTA atau sederajat, diploma tiga (D-3/ahli madya), strata satu (S-1/sarjana), strata dua (S-2/magister), dan strata tiga (S-3/doktor).

Berdasarkan pembagian tersebut, caleg berpendidikan S-1 berjumlah paling banyak yaitu 811 orang (51,3%). Diikuti caleg berpendidikan SLTA sebanyak 476 orang (30,11%), caleg lulusan S-2 sebanyak 177 orang (11,2%). Di urutan keempat dan kelima diduduki caleg lulusan D-3 dan S-3. Caleg D-3 tercatat ada 113 orang (7,15%) dan caleg S-3 sebanyak empat orang (0,25%).

Politisi senior Tjetje Hidayat Padmadinata mengatakan, semenjak Pemilu 1951, 1971, 1977, hingga Pemilu 2004 lalu, belum banyak perubahan yang terjadi di masyarakat. “Masyarakat awam pada umumnya tidak mau ambil pusing dengan figur calon anggota legislatif. Keberpihakan masyarakat awam pada umumnya adalah pada partai peserta pemilu,” ujar Tjetje.

Mengenai kriteria caleg yang ideal, Tjetje mengatakan, calon yang baik adalah calon yang mengenal dan dikenal masyarakatnya. “Konteksnya dengan DPRD Jawa Barat adalah calon legislatif di Jawa Barat dan dari Jawa Barat.”

Setelah mengamati usia, domisili, dan pendidikan calon wakil rakyat Jabar, sejatinya masyarakat Jabar bisa menyikapinya dengan arif. Apa pun atau siapa pun yang ditawarkan, kedewasaan dan kecerdasan memilih menjadi kuncinya. (Eric Senjaya/Vetriciawizach/Pusat Data Redaksi “PR”)***




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.